Banyuwangi (beritajatim.com) – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum bertepatan pada peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total, sebanyak 592 napi yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi tersebut.
“Sebelumnya, mereka (narapidana yang menerima remisi) telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/82024).
Agus merinci, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.
“Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.
Agus menyebut, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.
“Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada Warga Binaan. Ia menyebut, Pemerintah Daerah siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.
Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Mujiono berharap agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika, sehingga benar-benar siap untuk kembali kepada masyarakat.
“Harapannya ketika telah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (rin/kun)
