Ratusan ASN Bondowoso Masih Menanti SK Kenaikan Pangkat, Ini Penjelasan BPKAD dan BKPSDM

Ratusan ASN Bondowoso Masih Menanti SK Kenaikan Pangkat, Ini Penjelasan BPKAD dan BKPSDM

Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 457 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso masih menunggu kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, meskipun telah mengikuti ujian dinas pada akhir 2024 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Teguh Setyo Wijanarko, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima nota dinas resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai dasar perhitungan anggaran.

“Sudah kami lacak, tidak ditemukan surat nota dinas dari BKPSDM. Yang ada hanya surat tembusan. Jadi kami belum bisa melakukan simulasi penghitungan anggaran,” kata Teguh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan bahwa BPKAD tidak memiliki wewenang dalam memutuskan kenaikan pangkat ASN, melainkan hanya bertugas menghitung hak pembayaran seperti gaji pokok dan tunjangan setelah data resmi diterima.

“Jangan disimpulkan kami yang memutuskan. Segala hal menyangkut APBD dibahas bersama tim anggaran. Kami hanya menghitung hak ASN seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras,” jelasnya.

Teguh menyebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) idealnya sudah mengantisipasi potensi kenaikan pangkat dalam perencanaan anggaran. Namun, jika terjadi kekurangan, solusi alternatif tetap tersedia.

“Kalau satu dinas kekurangan anggaran karena banyak ASN yang lulus ujian dinas, bisa dilakukan perpindahan alokasi dari dinas lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaidi, membenarkan adanya keterlambatan proses administrasi. Ia menyatakan bahwa SK baru bisa diajukan setelah proses telaah dan kesiapan anggaran rampung.

“Pengajuan SK kemungkinan mulai bulan depan setelah telaah selesai,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).

Ia juga mengklaim bahwa nota dinas sebenarnya telah dibuat. Namun, penerbitan SK masih menunggu kepastian dari sisi pembiayaan.

“Kami sudah buat nota dinas. Tinggal melihat apakah bisa dipenuhi sesuai kemampuan APBD,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan bahwa kenaikan pangkat ke golongan lebih tinggi, seperti dari II ke III atau dari III ke IV, mensyaratkan masa kerja minimal empat tahun dan kelulusan ujian dinas. Tidak semua peserta ujian dinas otomatis naik pangkat tahun ini.

“Tidak semua peserta ujian otomatis memenuhi syarat. Ada yang masa kerjanya belum cukup. Tapi setidaknya mereka sudah punya tiket ke jenjang berikutnya,” tandasnya. [awi/beq]