Bondowoso (beritajatim.com) – Sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, meskipun telah mengikuti ujian dinas pada akhir 2024 lalu. Mereka terdiri dari ASN yang akan naik dari golongan II ke III, serta dari golongan III ke IV.
Dari jumlah tersebut, diketahui terdapat 20 ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III ke IV. Salah satu ASN yang mengikuti ujian dinas mengaku kecewa karena belum juga mendapatkan SK meski telah memenuhi syarat masa kerja.
“Saya sudah ikut ujian dinas akhir tahun lalu. Saya juga sudah 4 tahun bekerja sesuai kepangkatan saya, seharusnya sudah naik pangkat. Tapi sampai sekarang tidak dapat SK,” ujar ASN yang enggan disebut namanya, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan SK kenaikan seharusnya sudah keluar sejak April lalu. Namun, hingga Mei ini belum ada perkembangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi, membenarkan bahwa SK kenaikan pangkat memang belum diterbitkan. Hal ini disebabkan karena masih adanya proses verifikasi persyaratan dan kesiapan anggaran.
“Untuk penerima SK itu disesuaikan dengan persyaratan yang ada. Ini kan kenaikan ke jenjang yang lebih tinggi, dari 2D ke 3A dan 3D ke 4A,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan, meski ASN telah mengikuti ujian dinas, belum tentu semua dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Faktor seperti masa kerja minimal empat tahun dan status keikutsertaan ujian dinas menjadi pertimbangan utama.
BKPSDM, menurut Mahfud, hanya berperan memfasilitasi secara administrasi. Soal penggajian dan penerbitan SK, menjadi kewenangan tim anggaran daerah.
“BKPSDM pada prinsipnya hanya memfasilitasi secara administrasi, sesuai regulasi. Tapi kami tidak punya kewenangan terhadap hal-hal yang berimplikasi pada penggajian. Itu kewenangan tim anggaran,” jelasnya.
Ia juga menyebut, dari sekitar 400 ASN yang ikut ujian dinas, tidak semuanya langsung bisa diajukan karena masa kerja mereka berbeda-beda. Beberapa ASN masih dalam tahun pertama golongan saat ini sehingga belum memenuhi syarat untuk naik.
Namun demikian, Mahfud memastikan bahwa proses pengajuan SK kenaikan pangkat akan mulai dilakukan pada bulan depan setelah proses telaah administrasi dan evaluasi anggaran rampung.
“Kami sudah buat nota dinas, tinggal melihat apakah pengajuannya bisa dipenuhi sesuai APBD yang ada,” pungkas Mahfud. [awi/beq]
