Raperda RPJMD Jember 2025-2029 Terbuka untuk Perbaikan

Raperda RPJMD Jember 2025-2029 Terbuka untuk Perbaikan

Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029 akan dibahas pekan ini. Raperda tersebut terbuka untuk perbaikan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Selasa (17/6/2025). “Kemarin kami sudah banyak menerima masukan dari stakeholder, terutama sewaktu pembahasan draf awal. Walaupun sekarang tidak menutup kemungkinan, karena ini draf raperda, ada perbaikan-perbaikan,” katanya.

Salah satu masukan perbaikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memasukkan sejumlah draft. “Kami hanya menerima informasi sekilas. Nanti suratnya akan masuk ke kami untuk diperbaiki sesuai rekomendasi dari ke Kemenpan-RB,” kata Halim.

Halim berjanji mengecek kembali draf raperda. “Masih terbuka perbaikan-perbaikan yang harus disesuaikan lagi dengan aturan, walaupun secara mutlak RPJMD ini adalah kewenangan dari bupati terpilih untuk menyusun visi-misinya. Filosofinya seperti itu,” katanya.

Salah satu saran perbaikan berasal tim ahli DPRD Jember menyangkut tata kelola pertanian. “Nah, ini sudah ada draf raperda yang ingin diusulkan tentang tata kelola pertanian di Kabupaten Jember. Otomatis mau tidak mau itu juga harus disesuaikan,” kata Halim.

DPRD Jember dan Pemkab Jember tinggal melakukan sinkronisasi visi dan misi RPJMD dengan pemerintah provinsi dan pusat. Sebelumnya, DPRD Jember telah membahas rancangan awal (ranwal) RPJMD. “Ranwal biasanya hanya rancangan teknokratik. Artinya tidak terlalu pada substansi. Ibaratnya hanya kebijakan-kebijakan umum saja,” kata Halim.

Perda RPJMD diperbarui karena harus menyesuaikan visi dan misi bupati baru Jember. “Dasar hukumnya diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Zaenurrofik, dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Kamis (6/3/2025) sore.

“RPJMD ini menjadi buku besar dalam pemyusunan dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah dan juga rencana kerja atau renja perangkat daerah. Nantinya RPJMD ini juga akan disusun beriringan dengan Renstra (Rencana Strategis) perangkat daerah,” kata Yogie Agung Sanegara, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember. [wir]