Lamongan (beritajatim.com) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan resmi disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna hari keempat di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).
Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lamongan. Berkas hasil pembahasan telah diterima oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Juru bicara Banggar, Tulus Santoso, menyampaikan apresiasi atas penyampaian pengantar nota keuangan yang tepat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, sesuai amanat UU No 9 Tahun 2015 dan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tulus.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, dan memenuhi aspek normatif, kepatuhan, serta kewajaran. Kabupaten Lamongan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” imbuhnya.
Dalam laporan pelaksanaan APBD 2024, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.
“Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten selaku mitra kerja terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan,” tegas Tulus.
Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi. [fak/beq]
