Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Disahkan, Ini Respon Dinsos P3AKB Bondowoso

Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Disahkan, Ini Respon Dinsos P3AKB Bondowoso

Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyambut baik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Perkawinan Anak oleh DPRD Bondowoso pada Senin (10/3/2025) malam lalu.

Dalam keterangannya kepada BeritaJatim.com pada Rabu (12/3/2025), Anisatul menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Bondowoso.

“Kami bersyukur Raperda Pencegahan Perkawinan Anak sudah disetujui. Artinya, ini menjadi penguat dan dasar bagi kami untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan lebih kuat lagi,” katanya.

“Kami berharap, apa yang sudah kita lakukan bersama stakeholder dan masyarakat, serta ormas lintas sektor, dapat berjalan lebih optimal,” tambah dia.

Menurutnya, dengan adanya raperda ini, Dinsos P3AKB memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan program-program pencegahan.

Selain itu, koordinasi antar pihak menjadi lebih strategis, memungkinkan sinergitas pentahelix yang melibatkan lintas sektor dan multi-pihak dalam implementasinya.

“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas Dinsos P3AKB, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama (PA), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta organisasi masyarakat seperti MUI dan Fatayat NU. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan efektif,” beber Anis.

Salah satu aturan yang menjadi pedoman dalam upaya ini adalah pendewasaan usia perkawinan. Menurutnya, pendekatan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek dari hulu hingga hilir.

“Tidak hanya anak yang harus diberikan perlindungan, tetapi juga orang tua serta lingkungan sekitar perlu diberikan edukasi,” ucapnya.

Ia menilai, pendidikan bagi orang tua dan lingkungan sangat penting agar mereka memahami pentingnya memberikan ruang bagi anak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Dengan begitu, anak-anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang tanpa harus terjebak dalam perkawinan usia dini,” pungkasnya. (awi/ted)