Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ramai Stiker di Skincare Disebut Dilarang BPOM, Gimana Sih Aturannya?

Ramai Stiker di Skincare Disebut Dilarang BPOM, Gimana Sih Aturannya?

Jakarta

Tidak sedikit yang belum memahami penggunaan stiker pada skincare atau kosmetik. Secarw regulasi, hal ini jelas diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang kosmetik wajib memiliki penandaan yang jelas dan informatif.

Pasalnya, banyak masyarakat yang masih termakan iklan overclaim imbas penambahan stiker. Mengingat, sulit untuk bisa membedakan mana produk dengan stiker yang benar berizin BPOM RI.

Modus baru produsen yang ditemukan BPOM belakangan juga mengungkap salah satu owner skincare sengaja mendaftarkan produknya dalam kondisi kemasan tanpa stiker.

Pasca berizin BPOM, stiker kemudian baru ditambahkan tanpa berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas berwenang.

BPOM RI menekankan stiker pada skincare atau kosmetik sebenarnya tidak dilarang, selama nihil perubahan informasi dalam kandungan produk. Bila terdapat perbaikan atau penambahan informasi, wajib disertai dengan data dukung yakni dokumen informasi produk (DIP) yang lebih dulu diserahkan ke BPOM RI.

“Penandaan yang ditempelkan pada produk kosmetik dapat berupa stiker yang berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan,” beber BPOM dalam keterangan tesminya di Instagram @BPOM_RI, dikutip Selasa (25/2/2025).

“Stiker juga bisa digunakan sebagai perbaikan atau tambahan informasi yang tercetak pada kemasan,” lanjut BPOM.

Syarat Stiker pada Skincare

Penambahan stiker wajib disertai DIP yang berisi keamanan, kemanfaatan, mutu produk, yang menjadi satu kesatuan dengan kemasan primer dan atau sekunder dari kosmetik yang diedarkan.

Empat poin yang sedikitnya perlu diperhatikan adalah:

Jelas dan mudah dibacaTidak mudah luntur dan rusakTidak mudah lepas atau terpisah dari kemasanStiker yang ditambahkan tidak menutupi informasi yang wajib dicantumkan pada penandaan.

(naf/naf)

Merangkum Semua Peristiwa