Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

8 March 2024, 17:32

TEMPO.CO, Jakarta – Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Sejak Selasa, 5 Maret 2024, banyak warganet mengeluhkan KJMU mereka diputus sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tak hanya itu, beberapa penerima yang mengaku bahwa bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan ada yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.Pencabutan KJMU menuai protes karena diduga dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dampaknya dari pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI, ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga mimpi mereka menjadi pupus.Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membantah pemangkasan atau koreksi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran pendidikan. “Engga ada,” kata Heru usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2024. Heru tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Ia langsung meninggalkan awak media usai membantah penyesuaian data KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan.Apa itu KJMU?KJMU merupakan sebuah program strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan memberikan bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat untuk menempuh pendidikan Diploma (D3/D4) atau Sarjana (S1) hingga selesai dan tepat waktu.Program KJMU diinisiasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal September 2016. Program ini kemudian dilanjutkan Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dana bantuan tersebut ditujukan untuk biaya pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), serta biaya pendukung pribadi, seperti biaya hidup, transportasi, dan pembelian buku.Selain KJMU, DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu, dengan tujuan untuk membantu mereka menyelesaikan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.Beda KJMU dan KJP PlusSampai penghujung 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN seluruh Indonesia. Ada 110 PTN yang bekerja sama dalam program KJMU, di antaranya Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.Penerima KJMU berhak mendapat bantuan dana sebesar Rp1,5 juta tiap bulan atau Rp9 juta setiap semester. Bantuan dana bagi pembiayaan penyelenggaraan studi yang dikelola PTN atau PTS. Adapun biaya pendukung personal, seperti biaya hidup, transportasi, dan biaya buku.Kemudian, KJP Plus sendiri merupakan program yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuannya menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.Bantuan dana KJP Plus untuk kebutuhan siswa, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat bahan praktik, buku dan penunjang pelajaran. Manfaat KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator saintifik, komputer atau laptop, sepeda.Aturan dan Linimasa Pendaftaran KJMUIklan

Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan, yaitu:1. Formulir kelengkapan data (bisa didapat di sekolah asal).2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen.3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermaterai Rp10 ribu.5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)8. Fotokopi KTP9. Fotokopi KK10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS.Kemudian, lini masa pendaftaran KJMU sebagai berikut:1. Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
2. Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
5. Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE PRASETYO | SUKMA KANTHI NURANI  | INTAN SETIAWANTYPilihan Editor: Anies Sebut Pemutusan KJMU di Tengah Jalan Memberikan Penderitaan