Ramai Guru Besar Kritisi Pemerintahan Jokowi, Tak Mudah Raih Gelar Profesor Berikut Syarat dan Kewajibannya

10 February 2024, 8:10

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah guru besar dan sivitas akademika dari berbagai universitas di Indonesia mengkritik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pemerintahannya. Kritik tersebut semakin meningkat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.Gerakan kritik dimulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Petisi Bulaksumur pada 31 Januari 2024, dan kemudian menyebar ke berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Riau (Unri), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan banyak lagi.Gerakan ini melibatkan guru besar, dosen, mahasiswa dan alumni yang menilai Jokowi telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Kritik tersebut menyoroti kebijakan dan tindakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.Dengan semakin meluasnya gerakan ini, menjadi jelas bahwa ada kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan akademisi, terutama guru besar yang sudah turun tangan terhadap arah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan saat ini.Apa yang Dimaksud dengan Guru Besar?Guru besar atau yang disebut profesor, merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di perguruan tinggi. Jabatan ini adalah prestasi akademik tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang pendidik dan peneliti. Menjadi profesor memerlukan proses tahapan yang panjang dan memiliki kualifikasi akademik Doktor.Syarat Menjadi Guru BesarPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala ke Profesor. Berikut adalah syarat-syaratnya sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Permendikbud terebut.Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun.Memiliki gelar doktor (S3).Menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3).Sudah menduduki jabatan Lektor Kepala selama paling singkat 2 tahun.Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan.Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi.Iklan

Selain itu, dalam pasal 10 ayat (2) juga dipaparkan bahwa dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor setelah paling singkat 3 tahun dengan syarat tambahan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain yang telah disebutkan sebelumnya.Kriteria jurnal internasional bereputasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.Masa Jabatan dan Tunjangan KehormatanMenurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor memiliki masa jabatan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan tinggi setara. Masa jabatan ini dapat diperpanjang bagi profesor yang berprestasi hingga usia 70 tahun.Selain itu, profesor juga berhak mendapatkan tunjangan kehormatan setara dengan dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah.Guru besar juga memiliki tanggung jawab membimbing calon doktor dan berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Profesor juga diharapkan memiliki karya ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional.Pilihan Editor: Jokowi Banjir Kritik dari Guru Besar dan Sivitas Akademika, Apa Makna Petisi, Maklumat dan Manifesto?

Tokoh

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi