Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan tidak segan mencabut izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) milik perusahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
Menhut Antoni mengaku tidak khawatir menghadapi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mau bertanggung jawab untuk melestarikan hutan Indonesia.
Hal ini disampaikan Antoni menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Rajiv dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Antoni ditanya terkait keberanian mencabut IPPKH pihak yang tidak komitmen dalam reboisasi. “Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah,” ujar Antoni dengan tegas.
Selama data tersedia, kata dia, Kemenhut akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan. “Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Enggak ada soal saya Pak,” tandas dia.
Antoni juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Antoni menyebut hal ini dilakukan dengan program Perhutanan Sosial.
“Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tetapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri,” jelas Antoni.
Pada kesempatan itu, Antoni juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan Asta Cita. Salah satunya, penyediaan lahan untuk food estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas
perhutanan sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
Selain itu, penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dibentuk satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan. “Serta percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan,” pungkas Antoni.