Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

Rahmad Bayu Diadili atas Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Tanya Alamat

Surabaya (beritajatim.com) – Rahmad Bayu Romadhon harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa menggunakan modus bertanya alamat sebelum kemudian memegang bagian sensitif korban.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Susanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowi membacakan dakwaan terhadap Rahmad Bayu Romadhon. Menurut Damang, aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut, Surabaya. Saat itu, korban berinisial QA tengah berjalan pulang sekolah bersama temannya, W.

Terdakwa, yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-3259-BAO, menghentikan kendaraannya di sebelah korban dan langsung melakukan pelecehan sebelum melarikan diri.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melancarkan aksinya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya. Kali ini, korban berinisial KY menjadi targetnya. Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya memegang dan meremas payudara korban, lalu segera pergi.

“Modusnya Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakawasan anak. Ada upaya untuk menipu korban dengan berpura-pura mencari alamat, lalu mendekatinya. Setelah itu, terdakwa langsung melakukan tindakan cabul dan meninggalkan korban dengan cepat menggunakan motor,” kata JPU Damang Anubowi dalam dakwaannya.

Damang juga mengungkapkan bahwa peristiwa ini mengakibatkan trauma psikologis bagi korban. “Dari peristiwa itu, korban mengalami trauma, dengan manifestasi seperti mudah menangis, merasa khawatir secara berlebihan, dan susah tidur akibat mengingat kejadian yang dialaminya,” ujar Damang di persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Amada Putri dan Tiara Putri menyampaikan bahwa Rahmad Bayu Romadhon berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Mereka mengakui bahwa klien mereka memang melakukan kesalahan, tetapi telah meminta maaf kepada korban.

“Terdakwa Bayu sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada saksi korban,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya tindakan pelecehan seksual di ruang publik. Persidangan lanjutan akan menentukan sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. [uci/suf]