Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Raffi Ahmad Ngaku Tak di Mobil Pelat RI 36 saat Heboh Kasus Patwal

Raffi Ahmad Ngaku Tak di Mobil Pelat RI 36 saat Heboh Kasus Patwal

Jakarta

Mobil Lexus pelat RI 36 yang viral usai dikawal petugas patwal arogan ternyata milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Namun, dia mengaku, ketika kejadian tak berada di dalam kendaraan. Kok bisa, ya?

Raffi Ahmad beralasan, mobil Lexus pelat RI 36 saat itu hendak menjemputnya untuk menuju lokasi rapat. Sehingga, kata dia, kendaraan tersebut dalam kondisi kosong ketika heboh kasus patwal tunjuk-tunjuk taksi.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Raffi Ahmad Foto: Nadwa Syifa/detikPOP

Di kesempatan yang sama, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian secara singkat. Saat itu, di depan rangkaian mobilnya, terdapat taksi yang hendak berbelok untuk menghindari truk yang berhenti. Namun, ketika mau belok, kendaraan itu hampir menyerempet mobil lain di dekatnya.

Pengemudi taksi dan mobil tersebut, kata Raffi, membuka jendela dan saling adu argumen. Petugas Patwal yang mengawal mobilnya kemudian menegur pengemudi taksi Alphard.

“Petugas patwal yang melihat hal ini, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira ‘hei jangan bertengkar, Bapak ayo maju’ dengan gestur tangan yang terlihat di video,” tuturnya.

“Jadi tidak ada narasi arogan seperti yang tersebar di media sosial. Personil yang bersangkutan juga sudah dievaluasi oleh instansi kepolisian dan akan terus dibina agar lebih baik lagi,” kata dia menambahkan.

Aturan soal Kendaraan Prioritas

Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

(sfn/lth)