Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment

Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment

Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menyatakan lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

Raffi mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan rekannya, Irfan Hakim, dalam sebuah program televisi yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (11/1/2025).

“Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

Raffi menjelaskan pelaporan LHKPN tidak sederhana dan memerlukan waktu. Ia menyebut pelaporan tersebut melibatkan registrasi dan verifikasi yang cukup panjang.

“Kan kemarin dibilang, ditanyain disuruh lapor. Jadi gini, kalau mau lapor LHKPN kemarin bukannya belum lapor, semuanya itu ada registrasinya, ada prosesnya. Jadi kita enggak semerta-merta, segini loh (hartanya),” tuturnya.

Raffi Ahmad juga membantah anggapan dirinya menjadi artis terakhir yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, batas waktu pelaporan masih terbuka hingga 21 Januari 2025.

“Enggak benar (terakhir) karena memang masih banyak yang belum (lapor LHKPN). Kan terakhir itu memang sampai 21 Januari, kalau enggak salah,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah harta kekayaannya, Raffi mengaku melaporkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk hasil kerja kerasnya selama 25 tahun di dunia entertainment dan usaha lainnya.

“Yang kita laporkan ya harta yang aku miliki selama aku kerja di dunia entertainment 25 tahun. Jadi dengan usaha-usaha yang lain ya kita laporkan saja karena buat saya harta itu adalah semua titipan Allah SWT,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan LHKPN Raffi Ahmad telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim LHKPN KPK.