Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Qadha Puasa Harus Berurutan atau Boleh Terpisah? Ini Penjelasannya

Qadha Puasa Harus Berurutan atau Boleh Terpisah? Ini Penjelasannya

Jakarta: Puasa qadha adalah puasa pengganti puasa Ramadan yang sudah ditinggalkan karena batal atau karena keharusan meninggalkan puasa akibat beberapa hal.

Bagi yang batal atau tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadan, maka setiap muslim wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bergantung latar belakang batalnya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185.

Artinya, “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadaan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185). 
 

Qadha puasa Ramadan tentunya dilaksanakan sesudah bulan Ramadan. Pertanyaannya, apakah meng-qadha puasa Ramadan harus berurutan atau boleh dilakukan dalam waktu yang terpisah-pisah? 

Jika mengacu pada Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Adapun untuk penerapannya boleh dilakukan berurutan dan boleh dalam waktu terpisah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;

“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)

Jakarta: Puasa qadha adalah puasa pengganti puasa Ramadan yang sudah ditinggalkan karena batal atau karena keharusan meninggalkan puasa akibat beberapa hal.
 
Bagi yang batal atau tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadan, maka setiap muslim wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bergantung latar belakang batalnya.
 
Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185.

 
Artinya, “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadaan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185). 
 

 
Qadha puasa Ramadan tentunya dilaksanakan sesudah bulan Ramadan. Pertanyaannya, apakah meng-qadha puasa Ramadan harus berurutan atau boleh dilakukan dalam waktu yang terpisah-pisah? 
 
Jika mengacu pada Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Adapun untuk penerapannya boleh dilakukan berurutan dan boleh dalam waktu terpisah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
 

 
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Merangkum Semua Peristiwa