Puspom TNI Masih Koordinasi dengan KPK soal Barang Bukti OTT Basarnas

31 July 2023, 11:59

Jakarta, CNN Indonesia — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Kasus itu menyeret anggota TNI yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat dihubungi, Senin (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung memastikan komitmen TNI untuk menegakkan hukum. Meski demikian, ia tidak mau pihaknya salah prosedur dalam menangani kasus itu.
“TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum. Kita enggak mau salah prosedur,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Puspom TNI belakangan keberatan dengan penetapan anggota TNI sebagai tersangka lantaran dinilai bukan kewenangan KPK.
“Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

[Gambas:Video CNN]
Belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus tersebut. Usai kantornya didatangi jenderal-jenderal TNI yang dipimpin Danpuspom Agung, Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis dalam konferensi pers di depan markas KPK, Jumat petang.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi