Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Soroti Manuver Moeldoko di Kasus Kudeta Partai Demokrat

20 April 2023, 14:21

TEMPO.CO, Jakarta – Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mereka atas manuver Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus kudeta Partai Demokrat. Mereka menilai sikap Moeldoko tidak mencerminkan kepatutannya sebagai purnawirawan. Apalagi mereka melihat fenomena di berbagai media termasuk media sosial yang dipadati ungkapan kekecewaan dan bahkan hujatan yang ditujukan kepada Moeldoko.”Atas langkah dan tindakan hukumnya yang dinilai tidak menggambarkan kepatutannya sebagai seorang purnawirawan Pati TNI, jenderal TNI, mantan Kepala Staf AD, mantan Panglima TNI,” kata perwakilan Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Ediwan Prabowo, Kamis, 20 April 2023. Forum, kata Ediwan, menilai upaya PK berulangkali yang ditempuh Moeldoko sebagai jalan memenuhi ambisi politik bukannya untuk kepentingan hukum. “Merebut kekuasaan dari sebuah parpol tertentu dengan cara-cara di luar aturan. Kali ini, timing dan substansinya dinilai akan sangat mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, sebuah hajat besar milik rakyat Indonesia,” ucap Ediwan. Menurut Ediwan, pihaknya tak mempermasalahkan seorang purnawiran mejajaki karier politik, karena itu adalah hak setiap orang. “Namun Purnawirawan-pun harus tetap tunduk pada semua ketentuan atau aturan main yang berlaku, mulai dari UU, peraturan pemerintah dan atau peraturan lembaga negara lainnya yang terkait di bidang politik,” katanya. Ediwan mengingatkan bahwa sebagai purnawirawan dengan rekam jejak jabatan yang tinggi, Moeldoko seharusnya tak berperilaku serampangan, tidak menciptakan kegaduhan bahkan jangan sampai menginjak serta mengabaikan hukum yang berlaku. “Sebagai pemimpin harus bisa memberi contoh yang baik, seperti menghormati dan menjunjung tinggi hukum,” kata Ediwan.Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkap jika Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kudeta Partai Demokrat.”KSP Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 3 April 2023.AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.Kata AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.Pilihan Editor: Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKNANTARA

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi