Surabaya (beritajatim.com) – Purel usia 18 tahun New Scorpion Cafe masuk penjara gara-gara menggigit tangan temannya sendiri, Minggu (03/12/2023) kemarin. Wanita berinisial TUL itu kini dititipkan di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan menyatakan bahwa tersangka masih berusia 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu di New Scorpion Cafe, Jalan Kenjeran Nomor 24 Kota Surabaya.
“Prosesnya lanjut. Tersangka berumur 18 tahun lebih 8 bulan,” terang M. Irfan ketika dihubungi Beritajatim.com, Minggu (10/12/2023).
Kejadian itu bermula dari cekcok antara korban dan TUL usai bekerja dan sama-sama dalam kondisi mabuk. Saat itu, TUL ingin tidur di salah satu ruangan New Scorpion Cafe, namun ada laptop milik korban yang ditaruh di sofa.
Oleh tersangka, laptop itu ditaruh di lantai sambil ngomel-ngomel. Karena terus mengomel, korban tersinggung dan membalas omelan dari TUL. Tersangka TUL pun langsung menjambak rambut korban.
“Sempat dipisah oleh dua temannya. Namun, pertengkarannya terjadi lagi,” kata M. Irfan.
Cekcok yang kedua dipicu karena tersangka TUL terus mengoceh dan kembali menyerang korban. Tersangka TUL menjambak sekaligus menggigit tangan korban hingga luka. Setelah kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Simokerto.
BACA JUGA:
Perkosa Purel M9, Oknum Satpol PP Ditahan Polisi
“Dokter sempat kaget karena lukanya cukup dalam untuk luka gigitan. Sekarang tersangka sudah kami amankan dan titipkan di Polrestabes Surabaya,” imbuh M. Irfan.
Polisi menjerat tersangka TUL dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. [ang/but]