Purbaya Ubah Pola Pembayaran Kompensasi Energi agar PLN dan Pertamina Tak Bergantung pada Utang

Purbaya Ubah Pola Pembayaran Kompensasi Energi agar PLN dan Pertamina Tak Bergantung pada Utang

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Pertamina (Persero) mulai tahun depan. Perubahan ini bertujuan memperbaiki arus kas dua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut agar tidak terlalu bergantung pada pinjaman perbankan.

Saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ingin membantu arus keuangan PLN dan Pertamina sehingga mereka tidak perlu banyak meminjam ke perbankan.

Sebelumnya, skema pembayaran kompensasi energi dilakukan secara triwulanan dengan besaran 100%. Mulai 2026, Purbaya berencana membayar kompensasi tersebut setiap bulan, tetapi hanya sebesar 70% terlebih dahulu.

“Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua yang harus dibayar oleh mereka. Bukan tambah yang harus dibayar,” terangnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/10/2025).

Dalam skema baru tersebut, pembayaran sebesar 70% akan dilakukan setiap bulan hingga September, sedangkan sisa 30% akan dibayarkan setelah hasil audit keuangan keluar.

Purbaya memastikan perubahan skema pembayaran kompensasi itu tidak akan memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hanya mengubah alur arus kas (cash flow).

“Nanti setiap bulan kami bayar 70% terus sampai bulan September nanti di situ diaudit. Nanti hasil audit yang 30% kurangnya dibayar semua di situ,” terang pria yang juga mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Berdasarkan catatan, belakangan ini Purbaya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo serta Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk membahas implementasi skema tersebut.

Sebelumnya, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49% dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah tersebut, Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sementara itu, Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025), menuturkan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025.

Adapun Menkeu Purbaya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.