Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.

Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).

Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).

Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.

Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.

Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.

Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.

Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).

“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).

Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.

Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025

A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS

1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000

2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000

3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000

4. Administrasi Lainnya — Rp260.000

B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)

1. Kelas II — Rp585.000 per hari

2. ICU — Rp1.170.000 per hari

3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari

4. Isolasi — Rp910.000 per hari

5. NICU — Rp1.040.000 per hari

6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari

7. Inkubator — Rp520.000 per hari

8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari

C. PELAYANAN MEDIS

1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling

Dokter Umum — Rp145.000

Dokter Spesialis — Rp325.000

Dokter Subspesialis — Rp390.000

Konsultasi Gizi — Rp195.000

Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000

Konseling — Rp500.000

2. Tindakan Medis

a. Non-Operatif

Kecil — Rp945.000

Sedang — Rp3.850.000

Besar — Rp11.000.000

Khusus — Rp28.399.000

b. Operatif (Bedah)

1) Bedah Gigi & Mulut

Kecil: Rp2.800.000

Sedang: Rp6.750.000

Besar: Rp20.482.000

Khusus: Rp54.000.000

2) Bedah Umum

Kecil: Rp4.000.000

Sedang: Rp9.100.000

Besar: Rp15.840.000

Khusus: Rp46.530.000

3) Bedah Digestif

Kecil: Rp4.900.000

Sedang: Rp10.000.000

Besar: Rp20.300.000

Khusus: Rp30.900.000

4) Bedah Tumor/Onkologi

Kecil: Rp4.345.000

Sedang: Rp13.600.000

Besar: Rp16.064.000

Khusus: Rp47.800.000

5) Bedah Urologi

Kecil: Rp3.615.000

Sedang: Rp11.839.000

Besar: Rp16.945.000

Khusus: Rp29.676.000

6) Bedah Ortopedi & Traumatologi

Kecil: Rp10.400.000

Sedang: Rp18.400.000

Besar: Rp25.900.000

Khusus: Rp39.200.000

7) Bedah Saraf

Kecil: Rp11.280.000

Sedang: Rp30.023.000

Besar: Rp46.700.000

Khusus: Rp61.315.000

8) Bedah Plastik & Rekonstruksi

Kecil: Rp6.000.000

Sedang: Rp12.000.000

Besar: Rp40.000.000

9) Bedah Obstetri & Ginekologi

Kecil: Rp6.806.000

Sedang: Rp10.100.000

Besar: Rp27.500.000

10) Bedah THT

Kecil: Rp4.220.000

Sedang: Rp7.570.000

Besar: Rp15.370.000

Khusus: Rp32.100.000

11) Bedah Mata

Kecil: Rp2.420.000

Sedang: Rp4.010.000

Besar: Rp10.464.000

Khusus: Rp17.000.000

12) Pulmonologi

Kecil: Rp2.400.000

Sedang: Rp3.080.000

Besar: Rp6.867.000

Khusus: Rp11.000.000

13) Kulit & Kelamin

Kecil: Rp1.500.000

Sedang: Rp3.000.000

Besar: Rp13.000.000

Khusus: Rp35.000.000

Layanan Lain

Kemoterapi — Rp2.805.000

Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000

Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000

Akupuntur Medik — Rp1.000.000

Hemodialisa — Rp2.200.000

3. Penunjang Medis

Laboratorium

Sederhana — Rp620.000

Sedang — Rp4.702.000

Sulit — Rp6.688.000

Khusus — Rp15.384.000

Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik

Sederhana — Rp657.000

Sedang — Rp1.346.000

Sulit — Rp3.200.000

Khusus — Rp12.500.000

Rehabilitasi Medik

Kecil — Rp1.000.000

Sedang — Rp1.500.000

Besar — Rp3.000.000

Penilaian Psikologi

Kecil — Rp500.000

Sedang — Rp1.000.000

Besar — Rp1.500.000

Layanan Lain

Fototerapi — Rp1.500.000

Medico Legal/Forensik

-Kecil: Rp2.000.000

-Sedang: Rp5.000.000

-Besar: Rp7.000.000

-Khusus: Rp10.000.000

Saksi Ahli — Rp2.000.000

Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000

Penanganan Jenazah — Rp5.000.000