JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan masih akan menerapkan strategi front loading dalam penerbitan Surat Utang Negara atau Surat Berharga Negara (SBN) pada 2026.
Adapun pada kuartal pertama 2026, Kemenkeu telah menyusun agenda lelang SBN serta Surat Perbendaharaan Negara (SPN), baik konvensional maupun berbasis syariah.
Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, pemerintah menetapkan target lelang SBN sebesar Rp220 triliun untuk periode Januari–Maret 2026. Nilai tersebut setara dengan sekitar 32 persen dari total target pembiayaan APBN 2026 yang mencapai Rp689,1 triliun.
Dalam rencana tersebut, lelang SBN pada kuartal I-2026 dijadwalkan berlangsung sebanyak 11 kali dengan rinciannya, empat kali lelang pada Januari, empat kali pada Februari, dan tiga kali pada Maret.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme penjualan surat utang negara (SUN) melalui metode pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 24 Desember 2025, dengan diberlakukannya PMK ini, dua regulasi sebelumnya resmi dicabut, yakni PMK Nomor 128 Tahun 2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding dan PMK Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Melalui PMK 94/2025, ketentuan penjualan dan penerbitan SUN, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, disatukan dalam satu regulasi.
“Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan,” dikutip dari regulasi tersebut, Senin, 29 Desember.
PMK terbaru ini mengatur bahwa penjualan SUN dilakukan dengan metode pengumpulan pemesanan dan dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan menetapkan jenis SUN, struktur produk, target investor, mekanisme pemesanan pembelian, serta syarat dan ketentuan penerbitan SUN.
Selanjutnya, kewenangan penerbitan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Adapun, proses penjualan SUN dapat melibatkan mitra distribusi yang berasal dari perbankan, perusahaan efek, perusahaan teknologi finansial (fintech), maupun Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PMK 94/2025 juga mengatur persyaratan bagi pihak yang ingin ditunjuk sebagai mitra distribusi, di antaranya adalah kewajiban menyampaikan pendaftaran sesuai dengan kemampuan layanan atau media elektronik yang dimiliki.
Selain itu, mitra distribusi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti didirikan atau beroperasi di Indonesia, memiliki pengalaman dalam memasarkan produk keuangan, menyediakan layanan berbasis elektronik, mampu menjangkau investor ritel, serta memiliki rencana kerja dan strategi penjualan SUN.
Setelah ditetapkan sebagai mitra distribusi, pihak terkait berhak memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN, menerima imbalan jasa, serta menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk keperluan pemasaran dan penawaran SUN.
Terkait dengan besaran imbalan jasa bagi mitra distribusi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara pada bagian anggaran pengelolaan utang, dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, besaran imbalan sebelumnya, serta kebijakan pemerintah.
Selain itu, kinerja mitra distribusi akan dievaluasi secara berkala setelah berakhirnya tahun anggaran dan apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban, mitra distribusi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status sebagai mitra distribusi.
Secara umum, PMK ini menegaskan bahwa seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan penjualan SUN dibebankan kepada APBN.
“Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN,” tulisnya.
