Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No.17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kewenangan tambahan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 31 pada dasarnya mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian ekonomi. Substansi ini sudah berlaku dalam UU APBN sebelumnya.
Namun dalam UU APBN terbaru, ketentuan dalam pasal tersebut, terutama dalam ayat 2, ditambah frasa baru yakni selain penempatan SAL selain di Bank Indonesia (BI), Menkeu juga memiliki kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
“Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).”
Selain kewenangan tersebut, Menkeu juga memperoleh kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37 menggantikan substansi sebelumnya tentang aturan pemberian pinjaman kepada pemerintah asing.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Pendapat Ekonom
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas), krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 tersebut memberikan ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri.
“Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).
Kendati demikian, Wijayanto memberikan catatan agar kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL itu harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan untuk aktivitas spekulasi.
Dia memperingatkan pemerintah agar tidak tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs.
Adapun, ketentuan anyar tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wijayanto memandang aturan tersebut tidak akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.
Dia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas.
“Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.
Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 itu tidak akan mengganggu otoritas moneter.
“Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2025).
