Purbaya: RI Dibanjiri ‘Barang Tak Laku’ Impor China, Singapura Jadi Hub

Purbaya: RI Dibanjiri ‘Barang Tak Laku’ Impor China, Singapura Jadi Hub

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga mayoritas barang impor bekas yang membanjiri pasar Indonesia berasal dari China dan negara maju. Barang-barang tersebut tidak sepenuhnya bekas, melainkan produksi baru yang tidak laku di negara asalnya. 

Berdasarkan beberapa temuannya, sebagian besar barang-barang impor bekas yang masuk melalui pelabuhan di Indonesia itu tidak laku di pasaran sehingga masuk ke Indonesia. 

“Kemungkinan besar [dari] China dan negara maju, tetapi kalau yang bekas-bekas baru itu dari China,” terang Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

Kemudian, dia menduga negara tetangga seperti Singapura berperan sebagai hub. Artinya, pelabuhan utama di Singapura menjadi tempat alih muat barang-barang dalam skala besar dari berbagai negara. 

Di sisi lain, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi itu menduga barang-barang impor bekas itu tidak masuk dari pelabuhan kecil, atau yang kerap disebut pelabuhan tikus. Sebab, kapal-kapal yang melintas di pelabuhan tikus justru memiliki ukuran dan kapasitas yang kecil. Belum lagi, ongkos logistik untuk distribusi barang-barang itu bakal lebih mahal jika masuk dari pelabuhan di daerah terpencil.

Menurutnya, barang-barang ‘ilegal’ itu kerap datang dengan muatan besar sehingga membutuhkan kontainer. Oleh sebab itu, Purbaya justru menduga pintu masuk barang impor yang tak laku dari negara-negara besar itu ada di pelabuhan-pelabuhan besar (utama).

“Saya duga [pintu masuk barang impor bekas] bukan di pelabuhan-pelabuhan tikus masuknya, melalui pelabuhan-pelabuhan besar,” kata Purbaya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah melarang penjualan pakaian impor bekas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya telah menekankan bahwa sejak dulu penjualan barang-barang ‘thrifting’ itu dilarang oleh UU.

“Kan dari dulu Permendag-nya memang enggak boleh, di undang-undang juga enggak boleh. Dilarang dari dulu,” katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).