Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Kebijakan tersebut, menurutnya, masih sangat bergantung pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
Hal itu disampaikan Purbaya sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025), merespons pertanyaan mengenai wacana penyesuaian PPN yang sempat menjadi perbincangan publik pada tahun sebelumnya.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau enggak,” ujar Purbaya.
Dia menjelaskan, ruang kebijakan untuk menyesuaikan PPN baru akan terbuka apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level tertentu.
Menurutnya, apabila ekonomi tumbuh di atas 6 persen, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengelola kebijakan perpajakan, termasuk PPN.
“Kalau di atas 6% harusnya sih ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi enggak nebak ya,” katanya.
Purbaya menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan apakah PPN akan dinaikkan atau justru diturunkan.
Dia melanjutkan bahwa sejauh ini seluruh opsi masih terbuka dan akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan melihat kondisi ekonomi secara menyeluruh.
“Kalau tumbuh ekonominya lebih cepat, ruangnya akan terbuka,” pungkas Purbaya.
