Purbaya Bantah Pemusatan Lapkeu ke Pemerintah Demi Pengawasan Pajak

Purbaya Bantah Pemusatan Lapkeu ke Pemerintah Demi Pengawasan Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa pemusatan setoran laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah demi pengetatan pengawasan pajak.

Purbaya menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan yang mengatur migrasi pelaporan lepkeu masih ditujukan untuk korporasi terbuka atau besar.

Menurutnya, korporasi besar atau terbuka sudah terbiasa menyusun lapkeu yang kemudian diterbitkan secara publik. Oleh sebab itu, sambungnya, yang baru dalam PP 43/2025 hanya perpindahan pelaporan lapkeu.

Adapun, berdasarkan aturan saat ini, perusahaan terbuka memang wajib menyetor lapkeunya ke sejumlah otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kalau Tbk [perusahaan terbuka] kan setiap triwulan juga ada [laporan keuangannya yang bisa diakses publik],” ujar Purbaya kepada wartawan usai agenda PTBI 2025, Jumat (28/11/2025).

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu malah mengkhawatirkan kesiapan perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun lapkeu secara baik. Dia pun mengaku akan berhati-hati sebelum terapkan kebijakan PP 43/2025 ke perusahaan kecil.

“Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

Platform Terpusat Pemerintah

Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.