Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo

Pura-Pura Jadi Dukun, Sepasang Kekasih Gasak Motor di Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Sepasang kekasih, Agus Prianto (44) dan Sherly Oktavia (21), ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai dukun. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Jadi, pelaku laki-laki modusnya pura-pura jadi dukun,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/02/2025).

Aksi ini terjadi pada awal Januari 2025. Saat itu, korban—warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan—berhenti di sebuah rumah makan di Kabupaten Trenggalek. Di tempat itu, korban bertemu dengan kedua pelaku dan bercerita bahwa orang tuanya sedang sakit. Agus Prianto pun langsung mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Korban yang percaya kemudian memberikan alamat rumahnya agar Agus bisa melakukan pengobatan.

Sesampainya di rumah korban, Agus memulai ritual perdukunan dengan menyebarkan garam di sekitar rumah orang tua korban. Sementara itu, Sherly Oktavia berpura-pura ingin membeli rokok dan meminjam motor korban, Yamaha N-Max bernomor polisi AE-2256-WY.

“Setelah keadaan sepi, pelaku Sherly langsung membawa motor menjauh sekitar 50 meter dari rumah korban,” jelas AKP Rudy.

Ketika situasi dirasa aman, Agus pun menghentikan ritualnya dan melarikan diri. Ia kemudian berboncengan dengan Sherly menggunakan motor korban dan kabur.

Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polres Ponorogo. Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pasangan ini di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rudy.