Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah uang puluhan miliar yang tersimpan di brankas di rumahnya merupakan uang yang berkaitan dengan perkara
crude palm oil
(CPO) atau kasus minyak goreng (migor).
Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
Dalam sidang, jaksa memperlihatkan sebuah foto tumpukan uang di dalam brankas.
“Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. Pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Marcella mengatakan, uang yang ditunjukkan dalam foto adalah uang kas perusahaannya.
Ia mengaku, perusahaannya selalu punya uang kas dalam bentuk mata uang asing.
“Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” jawab Marcella.
Ia pun merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Marcella menyebutkan, uang-uang itu berasal dari
success fee
dari beberapa perkara.
Salah satu yang paling besar nilainya mencapai Rp 50 miliar.
“Saya sudah sampaikan di BAP, salah satu dari sumber yang paling besar itu adalah
success fee
dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar,” jelas Marcella.
Marcella menjelaskan, uang
success fee
ini terkadang ditarik oleh suaminya, Ariyanto, yang juga pengacara di law firm yang sama.
“(Uang di foto brankas) ini
success fee
termasuk perkara migor?” tanya jaksa lagi.
Marcella menegaskan, uang dalam brankas bukan uang terkait kasus migor.
“Ini campuran, ini tidak ada
success fee
perkara migor, Pak. Saya belum menagih
success fee
dan saya tidak ada
success fee,
ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.
Jaksa kembali mencecar Marcella terkait keberadaan mata uang asing dalam jumlah banyak ini.
Atas pertanyaan jaksa, Marcella menjelaskan bahwa suaminya terbiasa menarik uang hasil pendapatan mereka dari bank.
Kemudian, uang ini ditukar ke dalam Dolar Amerika Serikat dan disimpan sampai dibutuhkan nanti.
“Pak Ari, karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dollar, karena dollar menurut dia harganya lebih stabil,” jelas Marcella.
Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.
Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.
Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO Nasional 11 September 2025
/data/photo/2025/09/10/68c0fa296cd67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)