Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencopot Camat Silo Joni Pelita yang terbukti melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri atas polisi, jaksa, dan Inspektorat Pemkab Jember, Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :tentang Disiplin PNS. Dia dijatuhi Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung pada 22 Januari 2025.

Pungli dilakukan Joni saat menjabat Camat Sukowono. “Hukuman ini konsekuensi dari problem yang dia lakukan sendiri dengan sadar. Terbukti Pak Joni mendapatkan Rp 4,5 juta,” kata Hendy kepada Beritajatim.com, Kamis (23/1/2025).

Menurut Hendy, sang kepala desa memberikan Rp 4,5 juta agar memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa sebanyak dua kali. “Cuma pemberian yang Rp 4,5 juta satunya tidak divideo oleh Pak Kades,” katanya.

Hendy mengatakan sanksi tersebut sesuai regulasi. “Kami berharap semua ini dilaksanakan seadil-adilnya. Di Jember tidak boleh ada pungli, karena akan merugikan semuanya. Jember sudah punya pelayanan yang bagus. Adanya hal seperti ini benar-benar mencoreng nama Jember dan nama birokrasi yang sudah kita bangun rasa kepercayaannya bersama-sama di mata masyarakat,” katanya.

Laporan pungli ini berawal dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Joni. Belakangan diketahui, bahwa kepala desa yang kena pungli dan membuat video itu adalah Ahmad Romadlon, Kepala Desa Sukosari.

Tim Saber Pungli pun bergerak dengan memeriksa sebelas kepala desa lainnya di Kecamatan Sukowono. Ternyata Joni hanya memungut uang dari Romadlon sebesar Rp 4,5 juta.

Tim Saber Pungli menilai Joni Pelita terbukti bersalah melanggar psl 184 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.

Ini didasarkan pada pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, Nomor 2 Tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023, yang memberikan kesempatan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikan persoalan secara administratif paling lambat 60 hari untuk perkara dengan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganannya.

Hendy berharap agar semua orang berani langsung menegur dan menolak permintaan pungli dari birokrat atau hal lain di luar aturan. “Laporkan ke atasannya. Pak Kades sebaiknya juga tidak memberikan kalau dimintai sesuatu,” katanya.

Beritajatim.com belum memperoleh konfirmasi dari Joni Pelita. Permintaan wawancara sudah dilayangkan via WhatsApp sejak Senin (20/1./2025). Namun belum ada respons dari Joni. [wir]