Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Ahli Hukum: Pecat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika Tidak…

27 February 2024, 9:33

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.Sejumlah 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. “Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa. Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun memberikan pendapatanya. “Sanksi minta maaf pegawai KPK,  saya kira ini hukuman yang tidak adil, karena pungli sesungguhnya nerupakan tindak pidana atau kejahatan,” katanya kepada Tempo.co, Selasa, 27 Februari 2024.Menurut Fickar, sekecil apapun kerugiannya perkara pungli di rutan KPK ini harus dibawa ke peradilan pidana. Iklan

“Apalagi oknum KPK itu merupakan orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok di KPK,” kata dia. “Seharusnya  mereka dipecat,” ujarnya, menegaskan.“Iya dipecat dan dipidanakan, jika tidak, pasti akan menjatuhkan marwah dan kewibawaan KPK,” katanya.Menurut Abdul Fickar Hadjar, dampak jika tidak dilakukan pemecatan dan proses hukum pidana kepada pegawai KPK yang terlibat tindak kejahatan itu. “Pasti mereka akan berbuat lagi jika ada kesempatan,” kata dia. “Dan, ini tidak hanya menjatuhkan wibawa KPK tapi juga wibawa seluruh penegak hukum,” ujarnya.Pilihan Editor: Sanksi 78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Hanya Permintaan Maaf, Respons Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan sampai IM57+

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi