Lamongan (beritajatim.com) – Pungutan liar (pungli) dan aksi perampasan kembali menyeret Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan ke dalam sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah sebuah video keluhan sopir truk terkait penarikan parkir Rp5.000 beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, sang sopir memperlihatkan karcis parkir bertuliskan Jalan Lingkar Utara Tengah beserta nominal pungutan. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan sopir truk yang kerap melintasi JLU mengenai legalitas penarikan parkir tersebut.
“Kalau resmi, maksudnya benar dikelola, misalnya oleh karang taruna atau desa, ya nggak apa-apa. Tapi kalau tidak resmi itu yang menjadi masalah,” ujar Adim, sopir truk asal Kecamatan Manyar, Gresik, saat ditemui di JLU, Jumat (28/11/2025).
Meski demikian, Adim mengaku belum pernah mengalami penarikan parkir meskipun ia memarkir truk di tepi jalan untuk beristirahat di lapak pedagang. “Saya dari tadi di sini, tidak ada yang narik parkir,” katanya.
Hal serupa disampaikan Sandi, sopir truk asal Tegal. Ia menegaskan tidak akan memberikan uang parkir apabila ada pihak yang meminta pungutan. “Kalau ada yang minta-minta gitu, saya tidak akan kasih. Karena saya berhenti cuma mau istirahat sebentar, sama mengurangi panas ban,” ujarnya.
Selain isu pungli, dua kasus perampasan juga terjadi pada hari yang sama. Dalam kejadian pertama, seorang sopir dirampas ponsel dan uang tunainya saat turun untuk buang air kecil. Kasus kedua menimpa sopir dump truk yang kehilangan uang tunai akibat aksi serupa. Kedua insiden tersebut kini ditangani Polres Lamongan.
Menanggapi viralnya pungutan parkir di JLU, Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Dianto Hari Wibowo, memastikan pihaknya telah menerjunkan petugas untuk menelusuri informasi tersebut.
“Tadi malam teman-teman juga sudah saya perintahkan untuk mendalami informasi itu. Ternyata memang ada sebagian pengemudi yang mendapatkan karcis seperti itu. Tapi belum ditemukan siapa yang mengedarkan atau menarik dari truk-truk parkir,” jelas Dianto.
Sebagai langkah cepat, Dishub Lamongan akan menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang JLU yang diduga menjadi pemicu truk berhenti. Ia juga mengimbau para sopir agar tidak berhenti di bahu jalan JLU demi mencegah potensi pungli dan gangguan keamanan.
“Dengan adanya penarikan parkir ini menjadi pijakan kami untuk kemudian mengimbau tidak parkir di sepanjang JLU. Kita akan lakukan bersama rekan-rekan Satlantas. Kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan PKL, karena ini yang membuat truk-truk berhenti,” ucapnya.
Dianto menambahkan bahwa pemerintah daerah tengah mempertimbangkan fasilitas jangka panjang berupa rest area khusus kendaraan besar di sekitar JLU. “Memang kita ini butuh seperti rest area di area-area yang kita lihat perlu. Itu nanti perlu dipikirkan bagaimana sekitaran JLU itu punya rest area untuk istirahat kendaraan besar,” tuturnya.
Sementara itu, proses penyelidikan kasus perampasan terhadap sopir truk tengah berlangsung di Polres Lamongan. [fak/beq]
