Gresik (beritajatim.com) – Puluhan truk terjaring operasi gabungan yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Petugas gabungan Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Hasilnya, ada 30 unit truk terjaring operasi.
Mayoritas pengemudi melanggar regulasi tentang pembatasan jam operasional. Khususnya kendaraan yang melintasi kawasan exit tol Cerme. Termasuk, jenis muatan yang melebihi kapasitas dan beban muatan. Atau biasa disebut over dimension dan over load (ODOL).
“Sesuai regulasi, ada pembatasan operasional pada kendaraan besar,” tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Awal November, Skuad Lengkap Perssu MC Siap Jalani Latihan
Sesuai aturan, truk yang beroperasi disesuaikan dengan jam operasional. Pagi hari pukul 05.00 sampai pukul 08.00 wib. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 sampai pukul 18.00 wib.
“Aturan itu dibuat salah satu alasannya untuk menekan mobilitas kendaraan. Termasuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Bross Tito.
Sayangnya lanjut dia, banyak para pengemudi tidak mengindahkan aturan tersebut. Alhasil, petugas pun harus melayangkan 30 surat tilang kepada para pelanggar.
Baca Juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan CSIRT untuk Proteksi Infrastruktur Digital dari Serangan Siber
“Mayoritas SIM-nya sudah kadaluarsa. Sehingga, kami minta untuk melakukan pembaharuan,” papar Tito.
Sementara itu, Plt Kadishub Gresik Khusaini menjelaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala. Khususnya, pada saat jam pada pagi dan sore hari.
“Ini kami lakukan untuk menertibkan kelayakan kendaraan dengan melakukan uji kir,” pungkasnya. (dny/ian)