Puluhan Rekening PKM PKH di Pamekasan Terblokir Akibat Terindikasi Judol, Begini Sarannya!

Puluhan Rekening PKM PKH di Pamekasan Terblokir Akibat Terindikasi Judol, Begini Sarannya!

Pamekasan (beritajatim.com) – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Lukman Hakim mengimbau semua penerima program PKH atau yang biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar selalu berhati-hati menjaga identitas diri, baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya puluhan rekening PKM PKH di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diblokir akibat terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan judi online alias judol.

Bahkan sejak Juli hingga September 2025, tercatat sebanyak 78 KPM di bawah lingkup kerja PKH Pamekasan, diputus dan tidak lagi menerima program bantuan dari pemerintah dengan beragam alasan, sebanyak 47 KPM di antaranya terindikasi judol.

“Dalam tiga bulan terakhir terdata sekitar 78 KPM di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, diputus dan tidak lagi mendapat bantuan karena beberapa faktor. Sebanyak 47 KPM terindikasi terlibat judol, 15 KPM berstatus ASN, 3 KPM mengundurkan diri, 8 KPM graduasi, serta 2 KPM meninggal dunia,” kata Lukman Hakim, Rabu (8/10/2025).

Diteksi KPM terindikasi judol berdasar proses identifikasi dan verifikasi rekening penerima yang masuk dalam daftar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Setelah dilakukan cek lapangan oleh petugas pendamping, sebagian kecil mengaku terlibat, dan sebagian besar tidak terlibat (judi online),” ungkapnya.

“Dari sebagian besar PKM yang tidak terlibat, membuat sanggahan melalui aplikasi Siks Ng dengan melampirkan dokumen berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM terindikasi. Termasuk juga ditandatangani pendamping yang diketahui Dinas Sosial, dan dilengkapi lampiran KTP dan KK KPM,” imbuhnya.

Sanggahan melalui aplikasi Siks Ng tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna mengembalikan status rekening PKM terindikasi kembali aktif. “Karena itu kami mengimbau semua KPM PKH maupun basos agar selalu berhati-hati meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain, khawatir disalahgunakan, seperti untuk judi online dan lainnya,” imbaunya.

“Tidak hanya itu, selama ini kami juga intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para KPM melalui tim pendamping di masing-masing desa atau kelurahan. Hal itu kita lakukan sebagai upaya antisipatif terhadap beragam jenis pelanggaran,” pungkasnya. [pin/aje]