Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan desa di Kabupaten Bondowoso mulai bergerak membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Namun, di tengah semangat pendirian koperasi ini, sejumlah tantangan muncul. Di antaranya potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga belum adanya dukungan dana dari pemerintah pusat karena regulasi yang masih dalam proses finalisasi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo melalui Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Lukman Zafata menjelaskan, pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa (musdes). Forum ini akan membahas struktur organisasi, keanggotaan minimal 20 orang, sumber modal, serta jenis usaha utama koperasi.
“Kegiatan usahanya bisa meliputi cold storage, apotek atau toko obat desa, gerai klinik desa, simpan pinjam, sembako, pergudangan, logistik, hingga gerai kantor koperasi,” ujar Lukman pada Jumat (9/5/2025).
Terkait kekhawatiran tumpang tindih dengan BUMDes, Lukman menegaskan bahwa secara kelembagaan keduanya berbeda. BUMDes merupakan milik pemerintah desa yang dibiayai dari APBDes, sedangkan Koperasi Merah Putih adalah milik masyarakat dan dibiayai dari iuran anggota.
“Administrasi tidak berbenturan. Justru bisa kolaborasi. Ini saling memperkuat,” tegasnya.
Tantangan utama lainnya adalah pendanaan. Hingga saat ini, koperasi belum mendapatkan suntikan modal dari pemerintah pusat. Modal awal hanya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota.
“Untuk saat ini belum ada bantuan modal dari pusat karena regulasinya masih digodok oleh 13 kementerian,” terang Lukman.
Desa hanya diperkenankan mengalokasikan maksimal tiga persen dari dana desa untuk fasilitasi pembentukan koperasi, seperti biaya musdes dan akta notaris. “Untuk modal usaha belum boleh. Itu nanti tergantung regulasi pusat,” tambahnya.
Langkah awal pembentukan koperasi dimulai dengan mengundang perwakilan dari 46 desa di 23 kecamatan dalam sosialisasi yang digelar Selasa (6/5/2025). Sebelumnya, seluruh camat juga telah mendapatkan pemaparan dasar pembentukan koperasi pada 29 April 2025.
“Tidak semua desa kami undang langsung. Minimal dua desa per kecamatan, agar bisa getuk tular ke desa lain,” kata Lukman.
Musyawarah desa untuk pembentukan koperasi dijadwalkan dimulai pada 14 Mei 2025. Koperasi akan memiliki minimal lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Pengurus akan menerima gaji, sedangkan anggota mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Syarat kepengurusan juga cukup ketat. Tidak boleh ada hubungan darah atau semenda satu derajat antar pengurus dan pengawas. Kepala desa akan otomatis menjadi ketua pengawas koperasi secara ex officio.
“Kami juga tengah menyiapkan narasumber kabupaten untuk memberikan pembekalan kepada calon pengurus koperasi,” ungkap Lukman.
Di tingkat pusat, angin segar mulai terasa. Koperasi Merah Putih diwacanakan bakal mendapat akses pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam tahap lanjutan implementasi Inpres. [awi/beq]
