Sampang (beritajatim.com) – Bahrudin (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tersangka kasus pembunuhan terhadap Abd Razak yang jasadnya dikubur di atas bukit Desa Ketapang Timur, berhasil diamankan polisi.
Tersangka sebelumnya telah kabur beberapa tahun dan tidak diketahui jejaknya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, tersangka Bahrudin melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun.
“Kami berhasil mengamankan Bahrudin saat pulang kampung pada lebaran kemarin, di Jalan Raya Kecamatan Kedungdung,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Hasil dari pemeriksaan, tersangka turut melakukan pembunuhan karena sakit hati sebab, korban menyelingkuhi istri sepupunya.
“Saat ini tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sekadar diketahui, bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya sudah diamankan dan telah diproses hukum, yakni Mat Dehri dan Liman. [sar/beq]
