Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin, Senin (29/9/22/025). Norliyanti adalah bekas pasien sekaligus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan hakim.
“Pikir-pikir,” ujar Taufan Ainul Rachman.
Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.
“Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.
Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.
“Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.
Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.
“Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.
Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]
