Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR
Puan Maharani
mengungkap, lembaganya tidak akan terburu-buru dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan
Pekerja rumah Tangga
(PPRT).
Hal tersebut dimaksudkan agar DPR dapat menyerap aspirasi terkait pekerja rumah dari berbagai kelompok masyarakat.
“Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan,
RUU PPRT
akan menjadi payung hukum untuk melindungi
pekerja rumah tangga
, termasuk penyalur pekerjaan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun menekankan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyusunan RUU PPRT.
“Jadi nanti yang penerima, penggunanya, kemudian yang pengguna, penyalur, dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” ujar Puan.
Di lain kesempatan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa negara hadir untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
Bentuk kehadiran negara terlihat dalam komitmen Presiden Prabowo Subianto yang meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.
Ia menjelaskan, RUU PPRT merupakan bentuk perlindungan, penghargaan, dan keadilan dari negara untuk para pekerja rumah tangga.
“Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga,” ujar Gibran dalam akun YouTube @Gibran TV, Senin (14/7/2025).
Shela Octavia Peserta aksi desak pemerintah sahkan RUU PPRT di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat Selasa (10/9/2024)
Gibran menjelaskan, mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang rela merantau jauh untuk menghidupi keluarganya.
Ada sekitar lima juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk memasak, membersihkan rumah dan pakaian, hingga menjaga anak atau lansia.
Namun, ia menyorot suara-suara para pekerja rumah tangga yang terabaikan bahkan tak didengar.
“Sehingga tidak jarang dari mereka harus bekerja tanpa kenal waktu, mendapat gaji yang kurang layak, serta mendapat kekerasan verbal maupun fisik,” ujar Gibran.
Lewat RUU PPRT, Gibran berharap adanya perlindungan dan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, RUU PPRT juga diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pemberi kerja, karena adanya regulasi yang jelas.
“Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama,” tegas Gibran.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.
Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Kini, DPR lewat Badan Legislasi (
Baleg
) kembali menyusun ulang
draf RUU PPRT
dengan mengundang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi
Pekerja Rumah Tangga
(Jala PRT), dan Koordinator Konsolidasi Mahasiswa Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Puan Tak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Agar Tak Ada yang Dirugikan Nasional 24 Juli 2025
/data/photo/2025/07/24/6881f0ba19dad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)