Magetan (beritajatim.com) – Suhu politik di Magetan kembali meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. Putusan ini mengharuskan PSU dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, satu TPS di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno serta berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur terkait jadwal pelaksanaan PSU. “Kami masih koordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho, juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membahas aspek teknis PSU. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI. “Bawaslu Magetan siap menjalankan pengawasan agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.
Dalam hasil perolehan suara sebelumnya, pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, bersaing ketat dengan paslon nomor urut satu, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang mendapatkan 137.347 suara. Paslon nomor urut dua, Hergunadi-Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 suara, terdapat 404.694 suara sah dan 11.180 suara tidak sah. Dengan selisih suara yang sangat tipis, PSU di empat TPS ini berpotensi menentukan hasil akhir Pilkada Magetan 2024.
Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menolak seluruh eksepsi dari termohon dan pihak terkait. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.
Selain itu, MK memerintahkan PSU dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dikeluarkan. Hasilnya nanti akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan MK untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil akhir pemilihan.
MK juga meminta KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar. Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi secara ketat melalui koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten. [fiq/beq]