PSI Usulkan Fraksi Threshold, PKS: Tak Masuk Akal, tidak Ada di Undang-Undang

4 March 2024, 13:32

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, saat menghadiri rilis survei terbaru Indikator Politik di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya “fraksi threshold”. Fraksi tersebut nantinya akan diisi oleh partai politik yang tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. “Usulan dari PSI tidak masuk akal, karena kita saat ini pakai UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Untuk saat ini UU-nya pun tidak memberi ruang fraksi threshold,” ujar Mardani lewat pesan singkat, Senin (4/3/2024). Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya perubahan terhadap ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, MK tak mematok angka dan dinilainya menyerahkan keputusan perubahan kepada DPR. “Keputusan MK baru-baru ini juga baru berlaku 2029 dan menyerahkan pada pembuat UU. DPR dan pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold, dan cara agar multipartai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia,” ujar Mardani.

 

Diketahui, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengapresiasi putusan MK yang meminta diubahnya ambang batas parlemen atau PT sebesar 4 persen. Menurutnya, putusan tersebut membuat tidak adanya suara yang terbuang di setiap Pemilu. “Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem. Agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” ujar Grace kepada wartawan, Jumat (1/3/2024). Di samping itu, ia mengusulkan adanya fraksi threshold di DPR. Fraksi threshold tersebut dibentuk untuk mengakomodasi semua partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Partai

,

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi