Jakarta –
Provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tampaknya akan bertambah lagi. Setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah, Banten juga sedang mengkaji dan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari akun Instagramnya, Gubernur Banten Andra Soni melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berkoordinasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Andra menyebut, Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan kebijakan yang sama seperti di Jawa Barat.
“Iya Kang Dedi, saya rencana, kan bagus tuh Kang, pertama selama ini kan tunggakan itu hanya tercatat membebani pembukuan kita selalu potensi, sedangkan masyarakat nggak bisa melunasi pajaknya. Akhirnya tidak bayar terus, menumpuk-menumpuk. Nah Insyaallah kami sedang merancang (pemutihan pajak kendaraan) itu,” kata Andra dalam video call bersama Dedi.
Tim Bapenda Jabar dan Banten pun sudah saling koordinasi terkait penerapan pemutihan pajak kendaraan ini. Namun, belum dijelaskan kapan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Banten diberlakukan.
Dikutip detikNews, Andra Soni mengapresiasi program yang digagas Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, banyak masyarakat yang terpaksa menunggak pajak karena faktor ekonomi. Mereka terbebani oleh tunggakan pajak saat akan membayar pajak tahunan.
“Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan,” ujarnya.
Andra belum menjelaskan proses teknis pemutihan tunggakan pajak tersebut. Semua kebijakan masih dalam proses perumusan.
“Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi. Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan. Di Jawa Barat, program pemutihan sudah berlaku sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.
(rgr/din)