Protes, Pasutri Surabaya Ini Kemah di Depan Rumah Mewah

Protes, Pasutri Surabaya Ini Kemah di Depan Rumah Mewah

Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan suami istri di Surabaya, yakni Jeremy dan Vani, rela berkemah di depan rumah mewah di Pakuwon City Villa West Wood Surabaya. Mereka rela melakukan itu demi memperjuangkan hak atas rumah yang saat ini diduduki sekelompok orang.

Jeremy mengatakan, sejak Jumat (6/6/2024) sekelompok orang tersebut menduduki rumah mereka. Rumah tersebut dimasuki dengan cara merusak gembok pagar.

“Pada Jumat jam 16.00 Wib, tiba-tiba ada sekelompok orang memaksa masuk rumah dengan cara merusak gembok dari bukti CCTV ada. Dan di jam 12 siang kemarin (9/6/2024) CCTV tersebut dirusak dengan diganti CCTV baru,” ujar Jeremy.

Jeremy menambahkan, ada dugaan bahwa seseorang bernama Ong Hengky yang menyuruh sekelompok orang tersebut untuk menduduki rumah tersebut. Ong Hengky mengklaim bahwa rumah tersebut miliknya dengan bukti sertifikat.

“Sepengetahuan saya sebelum ada putusan pengadilan tidak diperbolehkan melakukan eksekusi liar seperti ini. Karena belum ada putusan dari Pengadilan, yang benar siapa. Memang secara sertifikat, rumah tersebut atas nama Ong Hengky,” ujarnya.

“Dugaan saya, sertifikat tersebut sudah berubah dari Tjan Andre Hardjito menjadi Ong Hengky. Dari situlah mereka mengeksekusi rumah kita,” lanjutnya.

Jeremy menambahkan, kalau sesuai hukum yang ada harusnya sebelum ada putusan resmi dari pengadilan, maka tidak diperbolehkan memasuki rumah orang.

“Intinya, saya hanya pegang aset, mereka yang pegang surat-suratnya. Karena mereka langsung melunasi di bank dengan cara cessie itupun tidak ada tanda tangan atas nama Jeremy Gunadi sebagai pemilik sah. Bisa nanti dicek bukti-bukti seperti pembayaran, bukti pajak, yang mengatakan bahwa Jeremy adalah pemilik. Itu sangat mutlak menurut saya, makanya kemarin Tjan Andre melakukan gugatan sudah dicabut semua. Tjan Andre menggugat bahwa rumah tersebut miliknya, rumah ini mereka yang bayar dan rumah ini tidak ada perjanjian dengan Jeremy. Namun kenyataannya gugatan tersebut terpatahkan semua karena saya bisa menunjukkan bukti di pengadilan bahwa itu milik saya ada surat pernyataan dari Tjan Andre kedua pembayaran sudah komplit dari awal 2013 sampai 2017 memang itu rumah milik kita dan itu sudah ada pembayarannya,” ujarnya.

Jeremy menceritakan, di awal 2013, Jeremy pinjam nama ke temannya yang namanya Tjan Andre Hardjito untuk membeli rumah milik Susantiman melalui kredit di Bank ICBC dengan akta jual beli di notaris Felicia Imataka pada tanggal 27 Mei 2013 SHM no 535 perjanjian kredit 388. Pembayar pinjaman Jeremy, pemilik Jeremy.

Screenshot

Pada tahun 2017, angsuran mulai tersendat dan macet. Pengajuan pelunasan sebesar Rp10 miliar karena ada calon pembeli ditolak oleh ICBC pada 14 Agustus 2017 dan kemudian pada 8 Nopember 2017 pemberitahuan lelang dari ICBC. Pada 29 Maret pengajian tax amnesti atas aset tersebut.

“Kemudian saya mengajukan sita persamaan ke pengadilan negeri Surabaya supaya Bank tidak main lelang, sampai putusan pengadilan sita persamaan dikabulkan pengadilan dengan nomor putusan 791/pdt/2018 yang menyatakan pihak Bank harus menjual bersamaan dengan Jeremy Gunadi,” ujarnya.

Kemudian pada 5 Maret 2018 ada pembeli yang berminat, ICBC tidak melepas permohonan pelunasan dengan angka Rp 10.454.000.000 sampai lama dan akhirnya setuju.

“Pembeli akhirnya membatalkan dikarenakan meminta pencabutan 791 dalam waktu satu minggu. Kemudian pada 17 Nopember 2021 penawaran ke ICBC dan persetujuan Cassie sebesar Rp 7 miliar,” ujar Jeremy.

Kemudian pada 25 Maret 2022 ada kesepakatan bersama nomor 169 oleh Tio Suleman yakni kesepakatan ganti rugi no 168 (perjanjian perdamaian) tertulis di akte diganti 31 Maret 2022. Tio Sulaiman memberikan DP Rp500 juta.

Tio Suleman tidak melunasi cessie Rp 7 milyar ke ICBC sehingga kesepakatan mengambang. Ada calon pembeli bernama Decky bersedia membeli tetapi meminta bukti pembatalan secara notarial dari Tio Suleman. Pembatalan tidak diberikan sehingga Decky menyatakan tidak jadi membeli.

“Di tengah upaya penyelesaian dengan Tio Suleman tiba-tiba Tjan Andre menjual asset dengan Alamat Kejawan Putih Tambak L4 / 37 tersebut di atas kepada Ong Hengky Ongkowijoyo secara cessie diikuti dengan Perjanjian Ikatan Jual beli di notaris Ariyani, tertanggal 7 Juli 2022 diikuti perjanjian pengosongan lahan tanggal 7 Juli 2022 dan Berita Acara serah terima kunci rumah,” ujar Jeremy.

Sementara Vani, isteri dari Jeremy menambahkan berita acara pengosongan lahan dan berita acara serah terima kunci rumah adalah tidak berdasar, karena dari tahun 2013 lahan ditempati oleh mereka dan kunci rumah tidak pernah sedetikpun ada ditangan Tjan Andre Hardjito.

“Kalau memang mereka pemilik, maka tidak perlu mereka merusak gembok. Mereka bisa langsung membuka. Dan patut diduga Tjan Andre ini diduga disuruh menandatangani akta pengosongan lahan dan penyerahan kunci. Logikanya berdasarkan itu, harusnya bisa masuk tanpa perlu merusak,” ujar Vani.

Vani menambahkan, beberapa waktu lalu ada sekelompok orang yang berusaha mengosongkan rumah mereka dengan mengangkut barang-barang yang ada di rumah. Kemudian terjadi keributan dan akhirnya berhasil dimediasi oleh aparat dan tokoh masyarakat.

“Kemudian Ong Hengky muncul, dan mengatakan ke kami tolong dibuka kuncinya karena akan ada apprasial. Saya tanya untuk apa? Untuk dijual. Harapan saya, dengan dijual bersama maka masing-masing mendapat hak masing-masing. Ong Hengky tidak mau menandatangani akta perdamaian. Dan ternyata apprasial tersebut ditujukan ke Bank Panin dan akhirnya Bank Panin tidak mau mendanainya,” beber Vani.

Saat itu kata Vani, Ong Hengky menawar akan membeli secara Cassie yang mana Rp 7 miliar untuk Bank ICBC, dan Rp 1 miliar untuk Jeremy namun tawaran tersebut ditolak karena mereka meminta Rp 12,5 miliar, yang mana Rp 7 miliar untuk ICBC sementara Rp 5 miliar untuk Jeremy.

Sementara Ong Hengky saat dikonfirmasi melalui perwakilan keluarga yakni Kris mengatakan bahwa Ong Hengky tidak ada urusan dengan Jeremy karena hubungan mereka adalah dengan Tjan Andre Hardjito.

“Pak Ong Hengky tidak ada urusan dan tidak ada hubungan dengan Jeremy, karena hubungan perjanjian hutang adalah antara Pak Ong Hengky dengan Tan Andre Hardjito,” ujar Kris.

Terpisah Tjan Andre Hardjito saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi sedang dalam suasana duka karena ada keluarga yang meninggal dunia. [uci/but]