Protes Pabrik Penggilingan Padi, Warga Minta DPRD Jember Turun Tangan

Protes Pabrik Penggilingan Padi, Warga Minta DPRD Jember Turun Tangan

Jember (beritajatim.com) – Warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, meminta Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur turun tangan mengatasi kontroversi pabrik penggilangan padi.

Bugiono, perwakilan warga, meminta ketegasan terhadap pabrik penggilingan padi di desanya yang dinilai melanggar regulasi dan kesepakatan dengan warga.

“Selep itu tidak ada izin dari lingkungan warga sekitar. Selain itu selep itu menyebabkan kebisingan, debu, dan masalah kesehatan,” katanya usia bertemu Komisi B di gedung DPRD Jember, Senin (27/10/2025).

Warga juga mengeluhkan tanaman padi di samping pabrik penggilingan tidak bisa tumbuh maksimal karena sinar matahari terhalang tingginya tembok bangunan.

Sebenarnya selep penggilingan padi itu sudah berdiri sejak 1980-an. “Tapi kemudian mengembang, menambah lokasi. Ini tidak disukai warga,” kata Bugiono.

Selama ini warga menggiling padi di selep keliling. “Kalau pabrik selep penggilingan itu menggiling gabahnya sendiri, tidak menerima dari petani,” kata Bugiono.

Bugiono menuntut ketegasan pemerintah daerah. “Pada 2022 kami sudah ke sini. Makanya dia tidak melanjutkan pembangunan (pabrik selep) itu. Sampai sekarang 2025, mulai lagi (perluasan pabrik selep) pada bulan Oktober,” katanya.

Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B, yang menemui perwakilan warga mengatakan, perlu pembahasan bersama Komisi B dan Komisi C. “Harapan kami bisa memanggil semua pihak yang berkaitan, baik itu perwakilan warga, pemilik pabrik, kepala desa, Pak Camat, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

“Tentunya kami akan mengecek terlebih dahulu perizinannya. Jadi baik itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun perizinan usaha lainnya dan izin lingkungan apakah sudah benar dan lengkap atau bagaimana. Karena pabrik ini berdekatan dengan pemukiman warga, tanggapan warga seperti apa,” kata Nugroho. [wir]