Bojonegoro (beritajatim.com) — Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menggunakan formulir D kejadian khusus. Hal itu diberlakukan baik untuk penghitungan suara di Pilbup Bojonegoro maupun Pilgub Jatim.
Sebab dalam proses rekapitulasi suara itu disepakati tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU. Sesuai juknis KPU semestinya perolehan suara Pilgub dibaca hingga selesai tiap kecamatan baru kemudian kembali ke perolehan Pilbup Bojonegoro tiap kecamatan.
“Sementara posisi dokumen sudah tidak di dalam kotak dan segelnya sudah dibuka. Karena formulir D Kejadian Khusus ada di dalam kotak (suara) tersebut,” kata Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ariel Sharon, Rabu (4/12/2024).
Kesepakatan menggunakan formulir D kejadian khusus itu telah mendapat persetujuan dari sejumlah pihak. Baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masing-masing saksi dari pasangan calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur.
“Dengan demikian, mohon apapun yang terjadi ditulis dalam kejadian khusus,” tegas Ariel Sharon.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Weni Andriani ikut menyepakati formulir D kejadian khusus itu karena untuk lebih menjamin keamanan surat suara yang sudah dikeluarkan dari segel kotak suara sudah dibuka.
“Kalau kotak sudah terbuka apakah kita bisa memastikan bahwa itu nanti dikembalikan ke sana kemudian ada sesuatu halnya?. Saya hanya memastikan saja, misalnya gubernur ini dalam satu hari tidak selesai, artinya bupati dilanjutkan besok, apakah kita bisa memastikan kotak yang sudah tidak tersegel ini untuk dibaca berikutnya?” ujar Weni kembali.
Pertanyaan dari Bawaslu ini lalu disampaikan sebagai penawaran kepada para saksi masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati. Tawaran ini ditanggapi oleh Sekretaris Pemenangan Cabup 1, Asep Awaluddin. Ia menilai hal itu mengkhawatirkan.
“Kalau (pembacaan suara) gubernur tidak selesai, dan mungkin dilanjutkan besok, ini mengkhawatirkan itu yang sudah dibuka segelnya, atau sekalian aja langsung suara gubernur dan bupati satu kecamatan diselesaikan. Tapi terserah KPU bagaimana dengan juknisnya, apakah kesepakatan ini bisa menggugurkan juknisnya?” ungkap Asep.
Ariel kemudian menawarkan pendapat itu kepada para saksi yang lain, apakah bisa disepakati. Kesepakatan itu nantinya akan dicatat dalam kejadian khusus. Tawaran ini disepakati oleh saksi dari pihak calon bupati nomor urut 2, Dauzin Nazula. Begitupun saksi dari pilgub seluruhnya menyepakati.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bojonegoro, Waryono menambahkan, dari adanya kesepakatan itu, maka pembacaan formulir kejadian khusus, dilanjutkan pembacaan perolehan suara pilgub dan pilgub sekaligus untuk tiap kecamatan.
“Kalau misalnya hari ini tidak selesai di lanjut besok, jadi kotak yang dibuka diselesaikan,” tandas Waryono. [lus/beq]
