Program Rumah DP 0 Rupiah Tidak Rasional

22 January 2024, 16:04

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan program mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 Rupiah tidak rasional.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (22/1).
Prasetyo bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Buat fraksi kami, PDI Perjuangan, kok pada saat itu tidak rasional rumah DP 0 Rupiah. Dasarnya dari mana, dasarnya apa?” ujar Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Prasetyo mengatakan fraksi PDIP tidak setuju dengan penambahan modal daerah dari APBD DKI Jakarta untuk program yang digarap oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut.

Meskipun begitu, dengan segala pro dan kontra, DPRD DKI Jakarta para akhirnya tetap menyetujui anggaran rumah DP 0 Rupiah dengan nilai Rp935.997.229.164 (Rp935 miliar). Menurut Prasetyo, persetujuan dimaksud dengan catatan.
“Apa catatannya?” tanya jaksa KPK.
“Saya lupa, sudah lama sekali. Salah satunya kita [fraksi PDIP] di dalam pembahasan DP 0 Rupiah kita menolak,” terang Prasetyo.
Menurut Prasetyo, program Anies tersebut tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya. Hanya saja, program DP 0 Rupiah dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
“Sebetulnya untuk rumah susun berhasil, rumah DP 0 Rupiah tidak berhasil?” tanya jaksa KPK.

“Kalau DP 0 Rupiah itu kan harus ada turunannya, berapa gaji kamu? berapa kemampuan kamu? semuanya kan harus rasional,” jawab Prasetyo.
“Rumah DP 0 Rupiah terlaksana enggak?” lanjut jaksa lagi.
“Yang saya lihat sih enggak pak, enggak terjadi sampai sekarang,” jawab Prasetyo.
“Padahal sudah dikucurkan Rp900 miliar? Itu uangnya setahu saksi ke mana?” tanya jaksa.
“Saya enggak ngerti pak,” tutur Prasetyo.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ia disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sejumlah Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 Desember 2023, Yoory dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]