Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9% Pemegang Polis – Page 3

Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9% Pemegang Polis – Page 3

Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restrukturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.

“Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha,” ujar Mahelan di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (25/8/2024).

Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

“Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi,” lanjutnya.

Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

“Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya,” tegasnya.