Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR yang jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

14 March 2024, 18:37

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR. Indra Iskandar menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Kamis, 14 Maret 2024.Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan dugaan korupsi proyek tersebut mencapai Rp 121 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan. “Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar,” kata Ali, Kamis, 14 Maret 2024.Pengadaan proyek itu, kata Ali Fikri, terkait dengan penyediaan perlengkapan untuk rumah jabatan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan untuk rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. “Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR,” tutur Ali.Lalu, seperti apa sosok Sekjen DPR Indra Iskandar yang kini terjerat kasus korupsi rumah jabatan? Simak profilnya di bawah ini.Profil Indra Iskandar Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si.,M.IKom adalah Sekretaris Jenderal DPR yang menjabat sejak 2018 sampai sekarang. Indra lahir di Jakarta, 14 November 1966.Indra menempuh pendidikan S1 di Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Ilmu Teknik Sipil pada 1994. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada 2005.Indra memutuskan untuk melanjutkan pendidikan S3 Manajemen Bisnis Sekolah Bisnis IPB 2020. Kemudian, ia kembali menimba ilmu dengan mengambil program S2 Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2022.Indra Iskandar telah menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif mengabdi kepada negara sejak 1997. Awal kariernya dimulai di Sekretariat Negara. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR, dia tercatat pernah menempati sejumlah jabatan strategis.Iklan

Pada 2000-2002, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Kasubbag Proyek PBB Sekneg. Kemudian dia diangkat menjadi Kasubbag Perencanaan Bangunan Sekneg periode 2002-2006.Kariernya di Sekretariat Negara pun terus merangkak naik, hingga akhirnya dia menjabat sebagai Kepala Bagian Bangunan Sekneg 2006-2013. Selanjutnya dia menjadi Kepala Biro Umum Sekneg selama dua tahun mulai 2013 hingga 2015.Pada 2015 hingga 2018, Indra menempati posisi sebagai Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah. Sampai akhirnya dia ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal pada 2018 sampai sekarang. Kini Indra ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi rumah jabatan DPR. Selain Indra, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.RIZKI DEWI AYUPilihan Editor: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi