Profil Bukhori Yusuf, Anggota DPR Diduga Lakukan KDRT

23 May 2023, 15:55

TEMPO.CO, Jakarta – Bukhori Yusuf tengah menjadi sorotan publik setelah mengundurkan diri dari posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu menjadi buntut dari laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, M (30) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri mengatakan bahwa laporan juga diterima oleh internal partainya. Sebelum dipecat, pihak yang bersangkutan memutuskan untuk mundur dari kursi anggota legislatif. Lantas, sebenarnya siapa Bukhori Yusuf? Profil Bukhori YusufBerdasarkan publikasi laman dpr.go.id, Bukhori Yusuf dilahirkan di Jepara pada 5 Maret 1965. Riwayat pendidikan di perguruan tingginya diawali dengan menyelesaikan tingkatan Strata-1 (S1) Bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPI) pada 1987. Ia juga mengambil jurusan Ilmu Hadist dan Studi Islam di Universitas Islam Madina, Arab Saudi (1988-1992). Kemudian lulus dari jenjang pascasarjana (S2) Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan. Sebelum menjadi anggota DPR, Bukhori Yusuf pernah menjabat sebagai anggota MPR pada 2015-2019. Di dalam partai, ia dipercaya menjadi Direktur Law Center PKS (2014-2017). Lalu, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI komisi III (2009-2014) daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II dan berlanjut untuk periode kedua pada 2019-2024. Dilansir dari blog pribadinya bukhori440.com, politisi sekaligus seorang ulama itu meraih suara sebanyak 52.790 di dapil Jawa Tengah I yang terdiri dari wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal saat Pemilu 2019. Ia merupakan satu dari lima kader PKS yang berhasil menduduki kursi DPR. Bukhori Yusuf menikah dengan istri pertamanya, Rosita Komala Dewi dan dikaruniai 4 orang anak. Ia disebut memiliki perhatian lebih terhadap dunia pendidikan khususnya ilmu agama. Seluruh bidang studi yang diambil berkonsentrasi pada ajaran Islam, termasuk Hukum Islam saat mengenyam pendidikan S2. Ia sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Dirasat Islamiyah Al-Hikmah dan Universitas Mercu Buana, Jakarta. Pada 2005, Bukhori diangkat menjadi Ketua STIU Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Ketua Yayasan Al Mubarak di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak. Minat di kegiatan organisasi diawalinya saat bersekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs), sebagai Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara (1981). Ia juga aktif di organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) hingga didaulat menjadi ketua. Sedangkan semasa kuliah, ia Bukhori Yusuf mendapatkan amanah sebagai Ketua Pelaksana Daurah Musim Semi bagi mahasiswa Indonesia yang ada di Arab Saudi. Kasus Dugaan KDRT oleh Bukhori YusufIklan

Kuasa hukum istri kedua Bukhori Yusuf selaku korban, Srimiguna menjadi pihak yang ditunjuk melaporkan dugaan KDRT ke MKD DPR RI pada Senin (22/05/2023). Menurutnya, sejak awal korban telah berencana mengadukan kekerasan ke Kepolisian RI (Polri), tetapi mengurungkan niat karena dibujuk. Karena tak tahan, Srimiguna menyatakan bahwa korban memberanikan diri datang ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Besar Bandung, pada November 2022. Korban juga disebutnya sudah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah menyerahkan alat bukti ke penyidik, seperti rekam medis, Hasil visum et Repertum, bukti rekaman elektronik (CCTV, rekaman video dan suara, pesan), dan juga keterangan saksi-saksi. Srimiguna berharap kasus yang dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut segera menetapkan mantan anggota DPR Bukhori Yusuf sebagai tersangka. “Kami berharap kepolisian bekerja presisi dan profesional dalam memberi keadilan kepada korban sebagai seorang perempuan masyarakat biasa, meskipun terlapor merupakan oknum anggota DPR RI aktif”, terang Srimiguna dalam keterangan tertulis pada Senin (22/05/2023). Pilihan editor: Bareskrim Polri Usut Kasus KDRT Bukhori YusufMELYNDA DWI PUSPITA