Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

22 April 2024, 15:09

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.”Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo yang diikuti dengan mengetuk palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.”Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” ujar Suhartoyo.Berikut profil 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin:Saldi IsraMelansir laman MK, Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera barat. Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.Selain aktif di dunia hukum, Saldi memiliki hobi di bidang olahraga yaitu bulutangkis. Cerita perjalanan Saldi menjadi hakim berawal dari ketidaksengajaan. Sewaktu SMA, Saldi mengambil jurusan fisika sehingga sama sekali tidak pernah terbayang sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan tingginya di jurusan ilmu hukum.Pada akhirnya, Saldi lolos UMPTN di jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas dan lulus pada 1995. Kemudian, Saldi melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.Setelah itu, Saldi menyelesaikan studi strata tiga di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude.Saldi diangkat sebagai Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Andalas. Selain menjalani peran sebagai pengajar di universitas tersebut, Saldi Isra juga terkenal sebagai Kepala Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) di Fakultas Hukum Unand yang memfokuskan perhatian pada isu-isu ketatanegaraan. Selain itu, ia turut berperan aktif dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia. Kiprah awal Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi adalah pada 11 April 2017. Saldi ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan 2017-2022.Setelah itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Ia mendapatkan jabatan tersebut setelah memperoleh suara terbanyak sebanyak 4 suara dari 9 Hakim Konstitusi pada rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK.