Produksi Handak Tanpa Ijin, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

Produksi Handak Tanpa Ijin, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – AT (38) warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskrim Polres setempat karena diduga kuat memproduksi bahan peledak (handak) tanpa ijin.

“Di rumah tersangka, kami menemukan bahan dan alat pembuat handak. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang-barang itu miliknya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (03/03/2025).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Rubaru yang digunakan untuk memproduksi handak. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut. Ternyata benar, didapati ada bahan-bahan peledak dan alat pembuat handak. Diduga tersangka akan memproduksi petasan untuk bulan Ramadhan dan Lebaran.

Dari rumah tersangka, disita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik berisi serbuk silver, 2 plastik berisi serbuk belerang, 2 wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 plastik berisi sumbu warna hijau, 100 biji sreng dor ukuran kecil, 1 biji sreng dor berukuran besar, 2 palu terbuat dari kayu, 5 kayu, 3 bambu, 1 obeng bergagang kayu, 1 bendel kertas semen, 1 bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 sendok plastik warna putih, alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, saringan warna hijau, 2 ikat lidi, lesung terbuat dari besi, dan 1 plastik selongsong yang tidak ada isinya.

“Jadi di rumah tersangka ini didapati barang bukti berupa petasan jenis sreng dor yang sudah jadi, dan yang akan diproduksi,” ungkap Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang handak, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (tem/kun)