Bisnis.com, JAKARTA – Polemik sentralisasi devisa hasil ekspor alias DHE sektor sumber daya alam (SDA) ke rekening Himpunan Bank Negara atau Himbara memicu polemik. Sentralisasi DHE SDA ke Himbara dikhawatirkan akan menekan kinerja bank non-Himbara dan memperkuat kendali negara terhadap sektor keuangan.
Apalagi saat ini, bank-bank Himbara juga sedang memperoleh limpahan likuditas imbas suntikan dana yang berasal dari saldo lebih anggaran alias SAL. Totalnya menembus angka Rp275 triliun. Limpahan likuiditas itu telah memicu persaingan yang ketat dalam proses penyaluran kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah menerima aspirasi yang disampaikan asosiasi perbankan terkait rencana kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA ke bank-bank pelat merah.
“Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan tentu akan mengkomunikasikan ini kepada, tentu yang paling terkait ya, paling terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” kata Dian usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dian menuturkan, wacana kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara telah disosialisasikan kepada para eksportir dan perbankan.
Kendati begitu, OJK tetap akan melihat perkembangan wacana kebijakan tersebut. Mengingat, aturan kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara merupakan keputusan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi tentu ini adalah pada akhirnya adalah keputusan pemerintah,” ujarnya.
Pengetatan Pengawasan
Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu perubahan pokok dalam revisi tersebut adalah kewajiban penempatan devisa ekspor hanya pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Dia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.
Komentar Perbanas
Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyampaikan Perbanas hingga saat ini belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kewajiban tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu ketentuan lengkap terkait kebijakan itu.
“Kita masih menunggu ya ketentuan, menunggu. Jadi belum bisa ngomong sekarang. Nanti aja ya, nanti kalau ketentuannya sudah ada,” kata Hery usai menghadiri Press Conference CEO Forum Economic Outlook 2026 di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Kendati begitu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini meyakini kewajiban penempatan dana DHE SDA di Himbara dapat mendorong kredit.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa asosiasi akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban penempatan DHE SDA di Himbara.
“Karena kita yakin itu tujuannya baik untuk perekonomian kita,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Anika mengungkapkan Perbanas saat ini sedang mengkaji kebijakan tersebut. Nantinya, hasil kajian itu akan didiskusikan bersama dengan regulator perbankan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tanpa mengganggu systemic risk yang ada di industri perbankan.
