Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial F (47), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diketahui menjual korban dengan iming-iming pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa tersangka F bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial M dan B, yang kini berstatus buron. Keduanya bertugas mencari korban dengan janji pekerjaan resmi di luar negeri tanpa biaya.
“Korban dijual oleh pelaku M dan B kepada tersangka F seharga Rp 15 juta per orang. Selanjutnya, mereka dijanjikan bekerja di Arab Saudi dan Dubai,” jelas Hendro, Selasa (4/12/2024).
Tiga korban berinisial S (39), D (32), dan P (38), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditampung di rumah tersangka selama lima bulan. Dalam periode tersebut, tersangka F menunggu informasi keberangkatan dari AH, rekan kerjanya di Arab Saudi.
“Setelahnya, tersangka menjual korban kepada AH dengan harga Rp 40 juta per orang,” tambah Hendro.
Tersangka F dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas. Kapolres Hendro meminta masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.
“Kami terus memburu pelaku lainnya dan mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ilegal yang berujung eksploitasi,” tegas Hendro. [sar/beq]