Pria Paruh Baya di Bondowoso Diduga Cabuli Teman Anak

Pria Paruh Baya di Bondowoso Diduga Cabuli Teman Anak

Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya berinisial SG (54), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang merupakan teman anaknya sendiri. Kejadian itu terjadi di rumah tersangka pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bermain ke rumah tersangka untuk bertemu dengan anaknya.

“Setelah sampai, selanjutnya korban dan anak tersangka masuk ke dalam kamar untuk tidur-tiduran sambil bermain HP,” ungkap AKP Roni kepada BeritaJatim.com, Selasa (28/1/2025).

Saat anak tersangka keluar kamar untuk menjemput ibunya, SG kemudian masuk ke kamar dan diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka SG meninggalkan kamar menuju dapur, sementara korban keluar kamar dan duduk di ruang tamu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Bondowoso.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, antara lain satu potong jumpsuit rok panjang warna coklat, satu atasan warna putih, satu BH warna merah, dan satu celana dalam warna hitam.

Tersangka SG kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a, b, dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana.

“Atas tindakan Tersangka SG, kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana,” tandas AKP Roni. [awi/beq]